Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator.
Indikator Pertama yakni, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Sedangkan, indikator kedua yakni, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Uji petik dengan dua indikator tersebut, kata dia, menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KW. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada"