Tessa menuturkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan apabila memenuhi syarat materiil. Atau menjelang berkas perkara lengkap.
"Dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan pihaknya akan segera memanggil Hasto.
"Ya, tunggu saja secepatnya," kata Fitroh Rohcayanto, pada Senin (30/12/2024).
(*)