Pada 2020, konsumen kembali gigit jari akibat adanya putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Dari situ pengembang menyatakan bahwa kami harus menunggu hingga 2027 untuk mendapatkan apartemen," ujarnya.
Namun demikian, konsumen menolak untuk menunggu hingga 2027.
Mereka meminta agar pengembang melakukan refund. Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Veronika Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti demo tersebut kepada PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU sebagai pengembang proyek Meikarta.
Berdasarkan penjelasan MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan atau homologasi berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.
"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli," ujar Veronika dikutip dari keterangan tertulis yang ditandatangani Kamis (8/12).
(Redaksi)