POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar perekonomian bangsa dimana selain mampu menggerakan perekonomian juga mampu menyerap tenaga kerja.
Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, setidaknya ada dua Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan UMKM.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.
Meski terlihat beririsan, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan bahwa masing-masing memiliki tujuan yang berbeda.
"Terlihat beririsan padahal sebenarnya tidak, kalau ekonomi kreatif ini kami lebih memberikan satu aturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sih sebenarnya," kata Laila.