Laila katakan bahwa pihaknya ingin PKL yang ada di Kota Tepian dapat dibina dan berikan tempat agar tertata dan rapi.
"Kenapa? selama ini yang kita lihat, kita tidak memberikan binaan tetapi mereka marak di Samarinda," ujarnya.
Sedangkan untuk Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern bertujuan agar produk UMKM bisa dipasarkan pada pasar modern.
Dengan hadirnya Perda ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM terutama kemudahan perizinan.
"Dan kita juga bicara disini nanti akan dituangkan, setiap pasar modern yang ada satu kecamatan atau kelurahan, itu wajib menampung produk lokal dalam radius yang ditentukan," pungkas Laila. (advertorial)