Rabu, 3 Juli 2024

Airlangga Hartarto: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen pada 2025

Sabtu, 11 Mei 2024 22:0

POTRET - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto./ Foto: Istimewa

"Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan." jawab Airlangga. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Keputusan ini telah menuai banyak kontra. Misalnya dari Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.

Menurut dia, jika disorot dari sisi pengusaha dan konsumen, kenaikan PPN 12 persen akan sangat memberatkan. Pasalnya, pajak bersifat distortif, sehingga kenaikan pajak akan mempengaruhi perilaku konsumen.

Dia menilai, kenaikan PPN akan menyebabkan beban konsumen juga meningkat, karena harus menanggung kenaikan PPN. Pada gilirannya, konsumsi masyarakat dapat menurun dan penjualan berisiko terdampak.

"Ujungnya adalah laba pengusaha dapat tergerus. Pencapaian PPN dapat meningkat, tapi PPh (Pajak Penghasilan) Badan dapat menurun," katanya.

Halaman 
Tag berita: