Nizar mengungkapkan Kemenag sudah lama menggunakan layanan bandwith VPN di Kemenag.
Kegunaan VPN tersebut salah satunya diperuntukkan untuk menjalankan aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Komisi VIII sendiri telah menyetujui usulan kenaikan anggaran Kementerian Agama tahun 2021 sebesar Rp 70,51 triliun.
Usulan itu terdiri dari anggaran pagu indikatif Kemenag sebesar Rp66,67 triliun dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 3,83 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Bakal Panggil Menag soal Rencana Anggaran Tak Wajar"