POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diwakili Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda pada Senin (8/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Andi Harun mengatakan bahwa penyerahan bantuan keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mendukung partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Samarinda.
"Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan dukungan kepada partai politik agar dapat lebih aktif dalam pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, bantuan ini disalurkan berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan, yang mengacu pada hasil perolehan kursi dan suara dari masing-masing partai politik dalam pemilu terakhir.
Ia menyebut kegiatan ini dalam konteks hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Bantuan keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat demokrasi di Samarinda," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini biasanya disalurkan pada akhir tahun, namun tahun ini diberikan lebih cepat, tepatnya di bulan Juli.