POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan terlebih anak-anak pada Minggu, (3/1/2021).
Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 tersebut. Disebut-sebut pengesahan itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.
Menanggapi PP Kebiri tersebut di Kaltim. Anggota DPRD Provinsi Kaltim Verdiana Huraq Huang menganggapi upaya pemerintah pusat sudah benar.
Bagi Veridiana panggilan akrabnya, hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Pendapat bahwa PP tersebut dirasa bagi sebagian orang tidak humanis menurutnya tak adil bagi korban. Dimana yang dilakukan pelaku tidak berkemanusiaan.
Anggota legislatif Daerah pilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar) tersebut mengatakan sudah saatnya pelaku kekerasan seksual ditindak dengan keras.
"Kalau melihat yang mereka lakukan kepada anak kan sudah tidak manusiawi sekali, kalau mereka (pelaku) kan enak aja saat melakukan, tapi korbannya menanggung penderitaan yang luar biasa," ucap Veridiana saat diwawancarai via telepon, Kamis (7/1/2021).