Sehingga penerapan e-parking atau parkir nontunai mempunyai dasar hukum yang kuat.
Menurut Fahruddin, rencana itu sesegera mungkin akan ditindaklanjuti rapat lanjutan dengan melibatkan para operator di mal khususnya untuk penyesuan tarif.
“Ke depan, komunikasi juga akan berjalan dengan pihak mal. Peninjauan Perwali tentang tarif di mal juga akan ditindaklanjuti dalam rapat dengan melibatkan operator pihak mal serta stakeholder terkait,” ujar Fahruddin.
Menurut Fahruddin, parkir nontunai juga akan diterapkan di parkir tepi jaLan umum sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
“Penerapan parkir secara nontunai akan diberlakukan di seluruh Samarinda. Termasuk di pusat perbelanjaan umum dan parkir di dalam gedung,” ujar Fahruddin.
Rencananya, Dishub akan mengeluarkan edaran per 1 Maret 2023 agar semua pusat perbelanjaan atau mal memiliki gate atau gerbang pembayaran parkir kendaraan nontunai.
Sementara Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan sudah menerapkan sekitar 70% menerapkan parkir nontunai dan 30% parkir tunai.