Dalam surat dukungan (B1-KWK) tertera kolom pekerjaan. Disitu banyak berkas tertulis pekerjaan sebagai PNS.
“Tapi itu masih verifikasi berkas. Nanti setelah verifikasi factual ditemukan benar banyak ASN yang menyatakan dukungan maka kami tentu lapor ke Komisi ASN,” jelas Imam.
Karena itu, Imam mengatakan Bawaslu akan mengawasi ketat verifikasi faktual KPU. Karena harus dilakukan dengan pola dari rumah ke rumah (door to door).
Imam menjelaskan larangan ASN terlibat dukung mendukung diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Disitu disebutkan dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Maka PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi partai politik. (Advetorial/Redaksi Politikal.Id 002).