Jumat, 22 November 2024

Bakal Calon Perseorangan Pilkada Kukar 2024 Harus Miliki 40.730 Dukungan

Sabtu, 4 Mei 2024 23:11

POTRET - Komisione Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara./ Foto: Istimewa

Selain itu, kata Rahman, dalam sosialisasi ini KPU Kukar juga membahas beberapa isu lainnya.
Berkenaan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang semula memang tidak diatur dalam PKPU 2020, tetapi ada di PKPU 2024. 

“Salah satu contoh di PKPU 2020 berkenaan dengan kewenangan disdukcapil, harus ada syarat pendukung yang tidak terdaftar. Misal daftar pemilih baru, kemudian harus memerlukan keterangan dari Disdukcapil. Di isu strategisnya di Pilkada 2024, itu tidak lagi dipakai,” jelas Rahman. 

Disampaikannya, di Pilkada 2024 ini cukup melihat dari tiga elemen data di KPU saja, yakni data pemilih terakhir, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

“Jadi tidak lagi meminta keterangan disdukcapil berkenaan dengan data pendukung yang belum ada di daftar pemilih,” timpalnya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: