Fritz mengungkapkan pihaknya telah meminta penghapusan 182 tautan di internet yang melanggar undang-undang (UU).
Pada PKPU 13 Nomor 2020, iklan kampanye baru boleh dilakukan 14 hari menjelang masa tenang (22 November-5 Desember 2020). Fritz menjelaskan pihaknya menemukan paslon yang beriklan selama masa kampanye.
“Dalam praktiknya sudah ada paslon yang menghabiskan Rp1 miliar di media sosial (medsos),” ucapnya.
Untuk menangani iklan ini, Bawaslu bekerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fritz mengatakan pelanggaran paslon dalam beriklan, seperti jumlah tayangan yang berlebih.
Ini biasanya diberikan sanksi administrasi.