Dalam penanganan pelanggaran money politic itu, penanganan ada pada tiga lembaga atau gakkumdu untuk melakukan proses hukum.
Ketika pelanggaran itu terstruktur, sistematis dan masif. Tentu dengan putusan pengadilan bisa dieksekusi melalui Gakkumdu yang melimpahkan ke pengadilan maka kontestan bisa dibatalkan.
Pelanggaran itu masuk Pasal 187 A, maka bawaslu bisa merekomendasikan pembatalan pencalonan bahkan bisa mendiskualifikasi penetapan calon terpilih.
"Sanksi minimal 3 tahun. Contohnya di berau baru - baru ini telah diputus pengadilan," bebernya.
Lanjut dia, sepanjang unsur terpenuhi dan gakkumdu suport, pihaknya siap menelusuri bahkan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada dugaan pasal 187 A maka akan kami dorong. Masyarakat juga diimbau proaktif, membantu bawaslu dengan memberikan data yang valid," terangnya.
Lanjut dia, tentang berbagai opini paslon yang akan melakukan tindak politik uang, Bawaslu akan bertindak tegas.
"Pastinya kita bidik hal seperti itu, namun kami tidak ingin buru-buru menduga, selama ada bukti kami akan proses," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )