POLITIKAL.ID - Pemerintah disarankan berhati-hati dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Selain bisa dimanfaatkan pihak yang mencoba mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan atau "penumpang gelap", Perppu ini juga bisa membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).
“Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh 'penumpang gelap' untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 27 Ayat 1 Perppu ini dijelaskan segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Kemudian Ayat 2 menyatakan semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum.
Sementara Ayat 3 menyebut semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu Nomor 1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.