Oleh karena itu, dia menegaskan perlu aturan jelas dan tegas tentang masa berlakunya perppu tersebut dan tentang status Perppu ini apakah bersifat permanen atau hanya untuk darurat COVID-19.
“BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perppu harus jelas batasannya, karena secara tidak langsung ini telah merubah UU BI itu sendiri,” tuturnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 Ayat 4 disebutkan Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Kemudian pada Pasal 55 Ayat 5 disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
“Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?” tandas Ketua DPP Gerindra ini. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Soal Perppu Corona, Pemerintah Diminta Waspadai Penumpang Gelap"