Sabtu, 23 November 2024

Bisa Gunakan Hak Pilih walaupun belum Miliki KTP-El. Ini Penjelasan KPU

Selasa, 4 Juli 2023 18:16

BERBICARA - Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang baru memasuki usia 17 tahun saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tetap bisa mencoblos alias menggunakan hak pilihnya meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah direkapitulasi secara nasional.

Hal ini dikatakan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Menurut Betty, hal itu dimungkinkan dengan syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sepanjang anak itu punya NIK, untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada mas, itu yang akan ditunjukan,” kata Betty di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Betty menjelaskan, kepemilikan NIK juga menjadi jawaban bagi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Elektronik (KTP-el) meski sudah memasuki usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Kalau ada pemilih yang sudah 17 tahun pada 14 Februari, tapi ketika dicoklit (pencocokan dan penelitian) dia belum 17 tahun, mau diapakan? (Pemilih seperti itu) di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) itu sudah ada, masih potensial dan namanya sudah ada,” jelas ujar Betty memaparkan

Oleh karena itu, Betty menambahkan, potensi pemilih yang baru memasuki usia 17 tahun tidak dapat menggunakan hak pilihnya tidak akan terjadi. Pasalnya, KPU dalam penetapan DPT juga berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Misalnya anak yang baru mendapatkan identitas, bisa saja, tapi kan tidak kehilangan hak pilih. Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu masih ada nanti,” tegas Betty.

Sebelumnya diketahui, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional Pemilu 2024.

“Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), KSK (Kontak Suara Keliling), dan pos sebanyak 3.059,” terang Betty dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Ia menyebutkan,rekapitulasi nasional ini dilakukan untuk pemilih dari dalam negeri dan luar negeri pada 514 Kabupaten/Kota dan 128 negara perwakilan dengan 7.266 Kecamatan, 83.731 jumlah desa/kelurahan.

“Jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220, (kemudian pemilih) laki-laki (berjumlah) 102.218.503. (Pemilih) perempuan (sebanyak)102.588.719. Dengan total (pemilih) laki-laki dan perempuan 204.807.222.Itulah rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” katanya.

(Redaksi)

 

 

 

 

Tag berita: