Jumat, 22 November 2024

Buruh Teguh Tolak UU Ciptaker Lewat Aksi Massa, FBLP: Tidak Layak Digugat ke MK

Senin, 2 November 2020 21:6

Ilustrasi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker/ lokadata.id

"Jadi kemudian tuntutan kita adalah pembatalan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. Dan tuntutan kita tetap supaya presiden keluarkan Perppu pembatalan," kata dia.

Menurut Jumisih, situasi yang terjadi saat ini termasuk mendesak.

Tak ada jalan lain selain melakukan tuntutan secara langsung dengan berbagai gerakan unjuk rasa, alih-alih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dia sendiri memastikan buruh yang tergabung dalam aliansi organisasi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tak akan mengajukan tuntutan ke MK.

Sebab kata dia, undang-undang tersebut inkonstitusional sehingga tidak layak digugat di MK.

"Alasan kami sama bahwa undang-undang ini inkonstitusional karena dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita, jadi tidak layak digugat ke MK," katanya.

Jokowi telah resmi resmi meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait