POLITIKAL.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyarankan pilkada serentak 2020 diundur ke 2021 atau 2022 untuk memberi jeda dari pandemi Covid-19. Tujuannya, meminimalisasi politikus menunggangi Corona untuk mendongkrak elektabilias.
Menurut dia, tidak elok bencana seperti ini menjadi ajang untuk "mencari panggung".
"Oleh karena itu [pilkada] enaknya ditunda, setidaknya pada 2021 dan yang paling enak biar lebih santai ya pada 2022. Ada jeda di antara pandemi dengan pilkada membuat potensi mencari panggung semakin kecil," tutur Ujang, dikutip dari Antara, Senin (20/4).
Terpisah, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengusulkan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 2021 karena belum ada tanda pandemi usai.
"Mengingat situasi seperti sekarang juga belum menentu kapan akan berakhir. Oleh karena itu, penundaan hingga 2021 memberikan ruang agar situasi kembali normal, waktu persiapan pilkada juga memadai," kata Veri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).
Veri menyebut momentum ini juga bisa digunakan untuk memperbaiki jadwal pemilu di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.