Dalam aturan itu disebutkan Pilkada 2020 adalah pilkada terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diganti oleh pelaksana tugas pilihan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian seluruh pilkada akan digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan Anggota DPD RI, dan pemilihan Anggota DPRD.
Bagi Veri, jadwal yang ada saat ini bermasalah karena menyerentakkan semua pemilu dalam satu tahun kalender. Pengunduran pilkada ke 2021 ini, katanya, akan menjadi awal yang baik.
"Pilkada diundur 2021. Pemilihan nasional mencakup pilpres, DPR, DPD tahun 2024, sedangkan pemilu daerah, pilkada dan DPRD tahun 2026," tutur Veri.
Sebelumnya, KPU RI, DPR RI, dan Kemendagri bersepakat mengundur Pilkada Serentak 2020 karena pandemi Virus Corona. Tanggal 9 Desember 2020 dipilih menjadi Hari-H pencoblosan. Namun hingga kini belum ada dasar hukum yang dibuat terkait pengunduran tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pilkada Diusulkan 2021, Cegah Politikus Tunggangi Corona"