Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7).
Ali menyebut sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)