POLITIKAL.ID - Dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024 yang berlangsung pada 9 November 2024 di Kota Samarinda, salah satu topik utama yang mendapat perhatian adalah masalah perlindungan perempuan dan anak, di tengah maraknya kasus kekerasan di kota tersebut.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), yang dikelola oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A), Kota Samarinda mencatatkan kasus kekerasan yang cukup tinggi, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
Dalam debat tersebut, calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memaparkan pandangannya terkait upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini harus ditangani dari tiga perspektif utama: regulasi, struktural, dan kultural.
Regulasi dan Struktural
Andi Harun menilai bahwa regulasi yang ada sudah cukup lengkap. Ia menyebutkan beberapa peraturan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Instruksi Wali Kota tentang perlindungan ini.
Partisipasi Masyarakat
Andi Harun juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak. Beberapa langkah yang sudah diambil, seperti pembentukan Kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dan Forum Kekerasan Rumah Tangga di 59 kelurahan, bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kapolresta, dalam pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sudah dilakukan.