Sabtu, 23 November 2024

Desa Sadar Hukum: Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

Kamis, 4 Juli 2024 21:8

acara Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum. (Kamis 4/7/2024

POLITIKAL.ID -Desa Sadar Hukum merupakan inisiatif yang menggabungkan upaya kultural dan peningkatan pemahaman hukum di masyarakat. Selain memperkuat kesadaran hukum, program ini juga bertujuan untuk menggerakkan peran serta pemerintahan desa dalam menyelesaikan masalah hukum yang ada.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana, menjelasakan, Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) menjadi tantangan dalam penegakan hukum. 

“Oleh karena itu, kehadiran dan peran aktif kepala desa (kades) sangat diperlukan. Kades dapat membantu memperkuat proses peningkatan kesadaran hukum di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul” ujar Widodo dalam acara Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum. (Kamis 4/7/2024)

Lanjutnya, Program restorative justice menjadi fokus dalam sistem penegakan hukum saat ini. Beberapa perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa melibatkan proses pengadilan, seperti kasus pencurian sepatu atau konflik antara tetangga, sebaiknya diselesaikan secara selektif. Restorasi bisnis dan diskresi ilmu hukum menjadi pertimbangan bagi penegak hukum dalam menerapkan kebijakan restoratif.

Selain itu, masalah batas lahan dan perceraian juga dapat diatasi di tingkat desa. Kades memiliki peran sebagai mediator dalam mengatasi konflik antarwarga, termasuk masalah irigasi dan batas lahan. 

“Dengan pendekatan yang bijaksana, kepala desa dapat mengurangi beban pengadilan dan memastikan keadilan bagi Masyarakat” ungapnya

Dalam konteks ini, program pembinaan hukum yang diperkuat oleh Kanwil Kumham melalui divisi pelayanan hukum menjadi langkah positif. Kita harus mengakui peran luar biasa kepala desa dalam memfasilitasi penyelesaian perkara yang sebenarnya tidak selalu harus melibatkan proses hukum formal. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat memperkuat kesadaran hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

(Redaksi) 

Tag berita: