Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga harus melakukan relaksasi pembayaran iuran di tengah kondisi pandemi Covid-19
"Hasilnya BPJS Kesehatan berkomitmen untuk selisih iuran pada bulan April dan Mei akan dibayarkan di bulan berikutnya. Mei ini harus keluar Pepres sehingga iuran Juni sudah kembali ke harga awal sebelum dinaikkan," ujar Kurniasih.
"Semua sektor terpukul. Kemampuan masyarakat untuk membayar iuran-iuran juga menurun. Berika relaksasi iuran tapi dengan tetap melakukan pelayanan meski telat membayar iuran. Ini tugas negara untuk membantu rakyatnya yang kesulitan," imbuh dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memastikan iuran per 1 Mei 2020 kembali ke tarif normal, yakni Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Namun, iuran Januari-Maret akan tetap dihitung sesuai kenaikan, yaitu sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3.
Artinya, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kelebihan bayar iuran peserta program JKN-KIS pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
"Jadi, untuk iuran Januari-Maret 2020 tidak akan ada pengembalian atau kompensasi untuk bulan berikutnya," tegas Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (30/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Tagih Perpres Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS"