POLITIKAL.ID - Pemkot Samarinda melakukan penertiban kawasan Gang Rombong, kawasan gang kecil yang jadi sorotan pemkot itu, lantaran bangunan di sana termasuk ilegal dan tak berizin.
Akan hal tersebut, DPRD Samarinda apresiasi langkah pemkot dan mendorong untuk melakukan langkah persuasif dan menambah uang ganti rugi.
Sebelumnya Pemkot memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada mereka. Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta.
Sementara penyewa Rp1,5 juta. Setelah itu pemkot memberi waktu satu minggu untuk warga membongkar mandiri sebelum dibongkar oleh pemkot.
Namun, warga di sana mengaku kesulitan mencari tempat tinggal baru. Ditambah uang ganti rugi yang diterima tidak cukup. Bahkan untuk biaya pindahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengapresiasi langkah pemkot dalam upaya penetiban itu. Namun memberi beberapa masukan dan catatan.
“Jadi begini, kita perlu menata kota itu dengan baik. Cuma ya perlu manusiawi lah. Jadi perlu melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang melakukan penertiban. Agar tidak terjadi konflik,” jelas Angkasa pada Rabu, (25/10/2023).