Lebih lanjut dijelaskannya, selain bimbingan konseling, di setiap sekolah harus memiliki satgas perlindungan anak yang bertugas melakukan sosialisasi, advokasi, penanganan pengaduan, dan pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap anak di sekolah.
Satgas perlindungan anak terdiri dari kepala sekolah, guru BK, guru agama, dan perwakilan orang tua siswa.
Karena menurutnya, bimbingan konseling dan satgas perlindungan anak adalah dua hal yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam memberikan layanan dan perlindungan bagi anak-anak di sekolah.
Ia berharap dengan adanya bimbingan konseling dan satgas perlindungan anak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
“Satgas ini diminta proaktif untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak. Satgas ini juga bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
(adv/dprdsamarinda)