FA dan RZ menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti yang diserahkan adalah flashdisk berisi video, satu unit iPhone 13, ATM atas nama FA dan satu unit iPhone 11. Bani mengatakan barang bukti ini berasal dari tersangka dan pelapor.
"Pelapor adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.
Kasus penyebaran video asusila ini dilaporkan oleh Ketua DPRD itu ke Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. SMN melaporkan seorang mahasiswi FA ke Bareskrim setelah video mesum diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.
Bareskrim Polri menetapkan mahasiswi itu sebagai tersangka dan menangkapnya pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal saat perempuan itu ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk behubungan badan. Zainul menyebut FA adalah korban dalam kasus ini.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul.