Sementara itu, Arief Hidayat, membantah tudingan Farhan bahwa ada indikasi korupsi di balik dana tunjangan kinerja sebesar Rp12 miliar usai melantik Dirut baru TVRI.
"Tunjangan Kinerja, anggaran sudah tersedia di DIPA APBN TVRI 2020 sebesar Rp16,8 Miliar. Pembayaran Tunkin dilakukan secara LS, langsung masuk ke rekening masing-masing dari KPPN. Jadi uang tersebut tidak masuk ke kas TVRI," terang Arief kepada CNNIndonesia.com.
Jika Jokowi Setuju, Negara Bermasalah
Farhan mengatakan pemerintah harus bertindak tegas menyikapi hal ini. Dia bilang Komisi I DPR RI telah mengirim rekomendasi terkait permasalahan manajemen TVRI ke Istana.
"Apakah Mensesneg dan Presiden dalam hal ini sebagai pembina utama ASN akan membiarkan proses yang tidak lazim ini? Yang melanggar semua tata kelola pengangkatan ASN dan membiarkan terjadinya pelanggaran tata kelola keuangan negara? Bola ada di tangan mereka," tandasnya.
Farhan mengatakan hasil seleksi dirut TVRI harus diserahkan ke tim penyelaras akhir. Tim itu ada di bawah Kemensesneg dan Istana, kata Farhan.
"Kalau ternyata Presiden menyetujui langkah yang diambil dewas dan mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR RI kepada presiden, maka artinya secara tata kelola administrasi pemerintah kita bermasalah," kata Farhan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).
Farhan melanjutkan pemilihan dirut TVRI kali ini menyimpan sejumlah masalah hukum. Pertama, Dewas TVRI tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPR RI untuk mengulang pemilihan.