Komisi I, kata dia, menyarankan seleksi diulang karena ketia panitia seleksi tidak memenuhi syarat. UU ASN mewajibkan jabatan itu dipegang Eselon I, tapi Ali Qausen hanya pejabat Eselon III saat ini.
Selain itu, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat juga telah diusulkan Komisi I DPR RI untuk dinonaktifkan. Farhan juga mengingatkan bahwa Komisi ASN meminta seleksi diulang karena tak sesuai prosedur.
"Sekarang itu Dewas kelihatannya melakukan semacam hantam kromo, 'Babat alas saja deh, yang penting gua ketemu Dirut dulu.' Nah pertaruhannya nanti adalah bagaimana presiden akan menanggapi masalah ini," tutur Farhan.
Pria yang juga dikenal sebagai penyiar radio itu berkata DPR RI sudah tidak punya kuasa untuk menyikapi kebijakan Dewas TVRI. Sebab mereka sudah memberikan teguran dan melayangkan rekomendasi ke Istana.
"Kalau kita main bola, kita ini adalah hakim garis. Hakim garis sudah angkat bendera semua, yang meniup peluit siapa? Wasit lah, di Sesneg dan Istana," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Tunjangan Kerja Rp12 Miliar Direksi Baru TVRI Jadi Sorotan"