Lanjut kata Kristin lagi, kepercayaan dan kuasa yang diberikan Presiden sebagai simbol negeri ini, pada prakteknya sebut dia disalahgunakan, hal itu dapat dilihat dari pengangkatan direksi dan komisaris BUMN yang dengan sewenang-wenang memposisikan petinggi (PATI dan PAMEN) TNI-POLRI aktif menduduki jabatan.
Artinya jelas Kristin, hal itu telah terjadi tindakan melanggar UU Tentang TNI dan UU Tentang POLRI dari sang menteri dan orang yang diangkat sebagai direksi dan komisaris.
Selain itu juga telah menghilangkan kesempatan pada anak bangsa lainnya yang pada dasarnya masih punya kompetensi.
Rangkap jabatan itu pun tentu merangkap jugalah gajinya dibayar negara.
"Menempatkan perwira TNI-POLRI pada jabatan direksi dan komisaris BUMN seakan mengembalikan sejarah kelam bangsa yakni bangkitnya orde baru dengan dwi fungsi ABRInya," imbuhnya.
Selain itu, dari yang diutarakan sang menteri diberbagai media menurutnya bertujuan menempatkan para jendral dan perwira menegah tersebut demi kepentingan BUMN dalam persoalan perijinan dan pembebasan lahan di BUMN.
Artinya cukup jelas, indikasi cara-cara itu untuk membungkam rakyat.
Disisi lain, sepak terjang sang menteri bermodal pengusaha besar sepertinya tidak sejalan dengan Program yang dijanjikan Presiden Jokowi, selain penempatan para petinggi TNI-POLRI aktif pada jabatan-jabatan strategis BUMN, ternyata sang menteri pantas diduga punya kepentingan politik yang sangat kental.