Sabtu, 23 November 2024

Gabungan Mahasiswa Soroti Ambruknya Hanggar Bandara APT Pranoto, Laporkan Temuan BPK ke DPRD Kaltim

Kamis, 17 September 2020 23:0

IST

Pada saat itu kontraktor berjanji akan bertanggung jawab dan memperbaiki sampai dengan tanggal 22 januari 2104.

Namun hingga saat ini belum ada tanda dimulainya pembangunan kembali konstruksi rangka baja untuk bangunan hanggar tersebut sehingga seharusnya kontraktor dikenakan denda sebesar Rp 409 juta.

Lanjut kata dia, perkembangan lebih lanjut pada tanggal 21 februari 2015 pekerjaan hanggar telah selesai, namun seharusnya denda menjadi sebesar Rp 818 juta.

Dengan begitu dirinya meminta kepada DPRD kaltim agar menindaklanjuti laporan resmi bahwa ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab yakni, Kepala dinas perhubungan saat itu, KPA,PPTK,konsultan manajemen, serta kontraktor atau penyedia jasa.

"Kami meminta dan mendesak DPRD kaltim melalui fungsi pengawasannya, terutama terhadap kemajuan pembangunan di kaltim. Bahwa hari ini ada catatan buruk dan bobroknya pembangunan bsb yang tertuang dalam LHP BPK kaltim 2015 pada pembangunan proyek bsb paket III yang didalamnya terdapat runtuhnya hanggar bsb tahun 2013 senilai Rp 9,3 miliar," bebernya.

Lanjut dia."Mendesak DPRD kaltim menelaah,menginvestigasi temuan pada LHP BPK tahun 2015 proyek BSB Paket III tahun 2012-2013 dan segera membentuk pansus," sambungnya. (Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait