Sekira 45 menit beraudensi dan menyerahkan laporan serta data kepada pihak Kejati Kaltim, perwakilan mahasiswa mengatakan merasa belum puas dengan jawaban unsur yudikatif tersebut.
Kendati belum puas dengan audensi lantaran dokumentasi klarifikasi tak tersampaikan kepada publik.
"Jawaban pihak kejati tidak tegas terkait siapa saja yang dimintai klarifikasi. Walau begitu kejati mengakui tidak adanya dokumentasi, dan kedepan akan mendokumentasikannya untuk publik. Jika disebut tidak ada kerugian negara maka rekom ada sangsi dari BPK dengan denda sekitar Rp 400 juta juga harus dilakukan.
Sementara itu, dikonfirmasi Kasi C, Intelejen Kejati Kaltim, Erwin menjelaskan laporan dari GMP2KT bakal diterima dan ditindaklanjuti.
"Dugaan ini tengah diproses tahap menengah. Info kami himpun sementara masih dari pihak BPK P dan pihak ketiga atau pelaksana," beber Erwin.
Lebih lanjut kata dia lagi, dirinya akan menyampaikan laporan kepada unsur pimpinan.
"Akan kami telaah lagi, kalau info ini kurang, kami akan mencari sampai lengkap," terangnya.