“Pada hari H kami sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024) lalu.
Dalam perjalanannya, ekspose atau gelar perkara hasil OTT itu berlangsung alot. Sejumlah pihak di KPK disebut ingin menyerahkan kasus Gus Muhdlor ke aparat penegak hukum lain karena barang bukti dalam OTT itu dinilai kecil.
Jadi Akhirnya, dalam waktu 1 x 24 jam KPK hanya menetapkan Siska sebagai tersangka.
“Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron.
Beberapa hari setelah menghilang, Gus Muhdlor semakin menjadi sorotan karena ia mengubah dukungan politiknya. Sebelum OTT, Gus Muhdlor merupakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Berasal dari keluarga pesantren, Gus Muhdlor memang tercatat sebagai kader Partai Kebagnkitan Bangsa (PKB) yang mengusung pasangan nomor urut 1 itu.
(Redaksi)