POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Terkait peraturan gubernur (Pergub) yang dinilai menjadi hambatan dalam percepatan serapan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bersumber dari APBD dalam penanggulangan dan penanganan wabah virus corona (Covid-19) di Kaltim.
Gubernur Kaltim, Isran Noor meminta instansi terkait khususnya organisasi perangkat daerah (opd) yang membidangi tidak sungkan menyampaikan saran atau pun pendapatnya terkait kebijakan gubernur.
"Kalau perlu hari ini Pergub terbit, dua hari kemudian harus dirubah atau diperbaiki. Silahkan perbaiki, jangan sungkan, jangan ragu-ragu," kata Isran Noor melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu (19/8/2020).
Bagi orang nomor satu Benua Etam ini, jangan hanya sebab segan, sungkan atau takut kepada pimpinan, akhirnya berefek pada pelambatan atau terkendalanya penanganan.
Demikian halnya, keberadaan Pergub Kaltim tentang BTT yang baru saja diterbitkan berkaitan penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 oleh pemerintah daerah bersumber alokasi APBD.