Mengenai curi start kampanye, Bagja mengakui belum ada aturan hukum. Dia berkata ada masa "abu-abu" yang terjadi hari ini hingga masa kampanye pada 28 November 2023.
Dia berkata Bawaslu dan KPU akan merumuskan aturan hukum tentang itu. Bagja berkata salah satu esensi pemilu adalah keadilan untuk semua peserta.
"(Untuk kampanye pada) Desember ini sampai November 2023, hal ini harus kita atur ke depan supaya pemilu kita kondusif, tidak ada yang mendapatkan privilege begitu besar" ujarnya.
(Redaksi)