"Protokol kesehatan tidak terpisahkan dari SOP pada setiap tahapan, agar masyarakat benar-benar bisa merasa yakin, aman, dan terjamin keselamatannya," ujar Amiruddin.
Penyelenggara pemilu juga dapat menyiapkan mekanisme pemilihan dari mulai kampanye virtual hingga penyederhanaan tahapan memilih dengan tetap memperhatikan asas jujur dan adil (jurdil).
Pilkada 2020 yang digelar serentak semula dijadwalkan pada 23 September 2020, namun ditunda karena dampak pandemi virus corona
Presiden Joko Widodo telah menyetujui pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pilkada 2020 Berisiko Jadi Ajang Penularan Corona"