POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Jokowi belum teken UU Ciptaker.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan belum memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ia menuturkan pihak yang mengurusi hal tersebut ialah Sekretariat Negara.
"Iya memang pertemuannya sudah dilakukan, nanti pastinya Setneg yang akan sampaikan karena administrasinya dan tugasnya ada di sana," kata Irfan dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (2/12).
Kemudian, tim dari CNNIndonesia.com menghubungi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. Namun, hingga kini belum mendapatkan respons lebih lanjut.
DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Ciptakerja per tanggal 5 Oktober lalu.
Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Tenaga Ahli Kedeputian KSP Donny Gahral Adian sempat menjelaskan bahwa draf UU Ciptaker masih berproses di Istana setelah diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu.