Jika masih ada penolakan, maka masyarakat bisa mengajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.
Sementara itu, uji materiil adalah untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Istana Tak Bisa Pastikan Kapan Jokowi Teken UU Cipta Kerja"