Minggu, 7 Juli 2024

Jokowi Hapus Sistem Kelas 1,2,3 di BPJS Mulai 30 Juni 2024, AL Ghufro Mukti: bukan di Hapus

Senin, 13 Mei 2024 19:0

POTRET - Sistem kelas di BPJD./ Foto: Istimewa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024. 

"Perpres itu bagus," kata Ali Ghufron.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengatur bahwa Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025. Pasal 1 ayat 4B menyebutkan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan. 

Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Lalu, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Pasal 103B ayat 1 menyebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," demikian tertulis dalam dokumen Perpres tersebut.

Halaman 
Tag berita: