POLITIKAL.ID - Surat Pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang dikirimkan ke Presiden Jokowi ternyata belum diproses.
Menurut IM57+ Institute,Jokowi tidak mau terseret upaya licik Firli menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap kasus yang membelitnya.
"Pertama, surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli menghindari pertanggungjawaban," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Praswad, Presiden Jokowi tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggunjawaban Firli Bahuri.
"Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban," bebernya.
Di sisi lain, belum diprosesnya permohonan mundur Firli Bahuri ini juga membuat IM57+ Institute mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"Pada sisi lain, Kepolisian pun haru merespon dengan melakukan penahanan segera dengan alasan yang disebutkan oleh kami pada rilis sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut, IM57+ Institute menilai, jika ketiga alasan subjektif penahanan Firli Bahuri dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini.
"Kedua langkah baik etik dan pidana harus disambut dengan cepat, terlebih karena dari sisi politik tidak akan ada hambatan dengan sikap yang jelas dari Istana walaupun terlambat," imbuh dia.
Untuk diketahui, pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, hal itu disebabkan surat yang dikirimkan Firli Bahuri menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
(Redaksi)