“Berhubung kita masih work from house (WFH), Senin pekan depan akan kita jadwalkan. Kami rapat dulu baru kami putuskan sanksinya,” ungkap Dayat sapaan akrabnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS meliputi Inspektorat, seluruh asisten dan BKD Samarinda.
Sebagai informasi, dalam surat KASN yang diperoleh Polikal.Id oknum ASN tersebut dilaporkan Bawaslu Samarinda ke KASN karena terlibat mempromosikan diri sebagai calon wali kota Samarinda.
Sejumlah baliho bertuliskan “Pro RT berjuang untuk rakyat” dipajang dibeberapa titik ruang jalan. Dayat mengatakan baliho-baliho tersebut saat sudah dicopot.
Selain itu, menurut surat KASN, oknum ASN tersebut juga mendatangi sejumlah partai politik untuk melakukan pendaftaran penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda. (Redaksi Politikal.id 002)