Selain dugaan rasuah itu belum sepenuhnya diketahui publik, denda sekitar Rp 400 juta sampai saat ini belum ada kejelasan apakah telah ditunaikan atau belum.
Menanggapi hal tersebut, Erwin mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Ditambahnya lantaran masih dalam suasana Pilkada serentak, sesuai arahan Kejagung maka penanganan dugaan kasus korupsi ditunda setelah pilkada selesai.
"Kami masih menunggu arahan sepanjutnya dari pimpinan (Kajati, red)," tambahnya.
Sementara itu, mantan Kadishub Kaltim, Zairin Zain dikonfirmasi media ini terkait namanya disebut-sebut GMPP KT menanggapi santai dan siap dipanggil Kejati Kaltim.
"Ya Biarkan saja lah, hanya di atas yang tahu, kalau dia (GMPP KT, red) mau nuntut saya, saya tunggu panggilan Kejati saja," kata Zairin seusai debat sesi 3 (2/12/2020) lalu disalah satu hotel bintang 4 di bilangan, Jalan Hidayatullah, Samarinda Ilir.
Menurutnya, dugaan kasus rasuah yang menyasarnya cukup penyelidik Kejati saja yang meurus.
"Ya kan gitu aja, jadi gak usah dibesar - besarkan lah itu," terangnya. (Redaksi Politikal - 001 )