POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejati Kaltim menanggapi aksi unjuk rasa dari FAM Kaltim.
Sebelumnya FAM meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa dan mengeksekusi saudara AY yang diduga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana bansos/hibah pada organisasi yayasan PELITA tahun 2012.
Selain itu, FAM meminta Kejati Kaltim untuk melakukan pengembangan terhadap kasus dana bansos atau hibah yang diterima organisasi PELITA tahun 2012 yang telah merugikan keuangan negara.
FAM Kaltim memberikan waktu 1 minggu kepada Kejati Kaltim untuk mengeksekusi kasus dana bansos atau hibah yang diterima oorganisasi PELITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Faried membenarkan sudah ada 1 nama yang ditetapkan sebagai terdakwa.