POLITIKAL.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, PP Nomor 6 Tahun 2023 dibentuk bersama kementerian/lembaga lain.
“Itu tujuannya bukan untuk menghemat, menghemat, menghemat, tapi membuat belanja berkualitas,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
Isa melanjutkan, belanja berkualitas berarti purpose, output, dan income-nya tercapai. Menurut Isa, target belanja negara bisa tercapai tanpa anggaran yang berlebihan.
Senada dengan Isa, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, juga mengatakan PP Nomor 6 Tahun 2023 bukan bertujuan untuk menghemat.
“Sebenarnya ini nggak ada hubungannya antara PP 6/2023 dengan menghemat, bahwa PP 6/2023 ini mendorong belanja berkualitas, itu betul,” ujar Didik, sapaannya, dalam kesempatan yang sama.