Dengan terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2023, peraturan sebelumnya PP Nomor 90 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari 54 halaman, 9 bab, dan 53 pasal.
Pokok-pokok pengaturan PP Nomor 6 Tahun 2023 terdiri dari kerangka anggaran jangka menengah, reviu angka dasar dan prakiraan maju, sinkronisasi BPP dan TKD, implementasi PBK – RSPP, kompetensi sumber daya manusia, sistem informasi, dan evaluasi kinerja.
Selain itu, ada pula pengawasan pelaksanaan BA BUN, pengendalian pemantauan RKA-K/L dan RKABUN, belanja berkualitas, peran APIP dalam reviu RKA-K/L dan RKABUN, pengadaan barang atau jasa Pemerintah, dan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebagai informasi, PP 6 tahun 2023 tentang Penyusunan RKA adalah pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran.
PP 6 tahun 2023 tentang Penyusunan RKA memiliki tujuan agar anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja Berkualitas; kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi dan tersinkronisasi; hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian dan pernantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar penyusunan RKA; dan RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
(Redaksi)