Ia mengakui, banyak persoalan yang sering terjadi di sekolah. Sehingga, disitulah letak penting keterbukaan informasi tersebut. Agar pihak sekolah tidak disalahkan dalam setiap penggunaan anggaran. Dengan kata lain, perlu adanya transparansi.
"Misalnya dalam penggunaan dana BOS. Jangan akhirnya malah terjerat nantinya. Karena ketika tidak terbuka dan terdapat kesalahan, dan ada pengadaan hingga akhirnya salah melangkah. Sementara, sudah terlanjur pengadaan tidak bisa diapa-apain," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan, betapa pentingnya mengetahui dan memahami mengenai keterbukaan informasi publik yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
"Perangkat hukumnya sudah jelas ada dan sudah cukup lama. Undang Undang-nya tahun 2008 dan ada UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sudah ada pula Pergubnya nomor 18 tahun 2013. Jadi rasanya tak ada alasan untuk tidak memahami dan melaksanakan perihal ini," tegasnya.
(advertorial)