"Kami kuasa hukum Parawansa - Markus menduga ada pelanggaran PKPU Nomor 6 tahun 2020 yang dilanggar KPU," ujar Onez sapaannya.
Lebih lanjut kata Onez, KPU Samarinda mengabaikan Perwali nomor 38 tahun 2020 terkait protokol kesehatan di wilayah Kota Samarinda.
Pelanggaran itu yakni, mengumpulkan pendukung Parawansa - Markus di satu titik tertentu, padahal pembatasan sosial telah diatur.
"Seharusnya bisa didatangi satu persatu seperti verifikasi faktual sebelumnya, karena ada perwali sehingga tidak boleh berkumpul," imbuhnya. ( Redaksi Politikal - 001 )