POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan data Comma Separated Values (CSV) syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilu tahun 2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penyerahan itu dilakukan langsung Ketua KPU Arief Budiman dan diterima oleh Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU Pusat, Jakarta pada Senin (24/2/2020).
Arief mengatakan jadwal tahapan penyerahan syarat bagi bakal calon tersebut sudah selesai dilakukan untuk bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon paling lambat 20 Februari lalu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Jadwal tahapan sudah selesai dari tanggal 16-20 Februari, dan untuk jadwal pengecekan itu berakhir 23 Februari untuk provinsi gubernur dan wakil gubernur," ujar Arief di Gedung KPU, Senin (24/2/2020).
Sementara untuk bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, kata Arief, jadwal penyerahan syarat selesai pada Minggu (23/2) tadi malam.
"Untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dimulai kemarin 23 Februari sampai pukul 24.00 sudah selesai maka tidak ada tahap perbaikan," ungkap Arief.