"Logikanya, logikaku ataupun logikamu. Kalau tergantung daerah ya ga perlu ada status kedaruratan sekalipun maka pemda sudah pada karantina wilayah, bukan PSBB lagi," ungkapnya.
Gubernur, bupati, walikota dan ketua gugus tugas diminta mengusulkan kepada Menteri Kesehatan. Lalu Menkes menetapkan. Tetapi jika jeli bacanya, kata Irwan, maka dalam PP ataupun Permenkes tidak diatur bagaimana jika Menkes menolak, atau kepala daerah tidak mengusulkan, dan lainnya.
"Kelihatan amburadul kan. Lagian ini peraturan dibuat ceritanya agar demokratis, bottom up, menyerap dari bawah. Yang benar aja Bang.. dalam keadaan darurat justru yang logis harusnya top down. Tegas dari atas," lanjut Irwan.
Menurut Irwan, situasi tersebut terjadi karena pemerintah pusat tidak ingin menanggung biaya PSBB.
"Tergantung pada kesiapan daerah. Daerah yang mengusulkan. Sudah jatuh ketimpa tangga pula," kata Irwan. (Redaksi Politikal-003)