Sebelumnya, Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim menyebut sebanyak 21 laporan yang dilaporkan ke Polresta Samarinda disebut gantung.
“Terakhir kami terima SP2HP. Isinya menyebut akan dihentikan kasusnya, karena dianggap tak memiliki alat bukti,” tegas dia.
Rahim meminta polisi harus menjelaskan alasan mengapa semua laporan tersebut hendak dihentikan sebagai isi SP2HP.
“Kalau memang tak memenuhi alat bukti silahkan keluarkan SP3. Tapi sampaikan alasannya sesuai hukum biar kami tanggapi,” terang dia.
Rahim juga mengirim surat terbuka kepada Polri RI, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda meminta kepastian hukum atas semua laporan tersebut.
“Laporan masyarakat jangan dibikin gantung. Kami sudah kirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres meminta kepastian hukum,” tegas Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Café Mawar, Senin (7/9/2020). (Redaksi Politikal.id)